Paulus Soelistyo
Dengan basis pendidikan di dalam dan luar negeri, berpengalaman berkarier selama 25 tahun berkarir pada Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan, baik pada tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pelayanan Pajak. Menangani berbagai aspek administrasi perpajakan yang menyangkut kebijakan atau pelaksanaan teknis peraturan-peraturan, penerimaan pajak, penyelesaian sengketa Pajak, pemerisaan, penyidikan, dan penagihan Pajak, dan aspek perpajakan internasional. Sejak tahun 2003 sampai sekarang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, berijin Kementerian Keuangan. Atas dasar kuasa dari Wajib Pajak, menangani berbagai kewajiban perpajakan Wajib Pajak, mereviu dan analisa pelaksanaan kewajiban pajak Wajib Pajak, menyiapkan Perencanaan Perpajakan (Tax Planning) dalam reorganisasi perusahaan, bagi Orang Pribadi ataupun Badan, perusahaan dalam negeri maupun multi-nasional. Juga menangani masalah-masalah perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang menyangkut permintaan keterangan dan data dari Fiskus, Pemeriksaan Pajak, Penyidikan Pajak, dan Penagihan Pajak, dan penerapan PerjanjianPajak Internasional (Tax Treaty) dari berbagai jenis bidang usaha industri barang dan jasa maupun pertambangan. Selain itu, atas kuasa Wajib Pajak, membantu Wajib Pajak dalam penyelesaian Sengketa Pajak dengan bertidak sebagai Kuasa Hukum- berijin Pengadilan Pajak, membantu Wajib Pajak dengan Fiskus ( DJP) pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak, ataupun pengajuan Gugatan di Pengadilan Pajak serta pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
